Mangupura (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika memberikan apresiasi atas kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dalam pelaksanaan fungsi koordinasi dan sinergitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Apresiasi ini saya berikan Penjabat Bupati Badung beserta jajarannya karena yang secara umun telah melaksanakan tugas dengan baik," ujar Mangku Pastika, di Badung, Senin.
Pihaknya juga mengharapkan Penjabat Bupati Badung terus meningkatkan koordinasinya, karena pada hakekatnya pembangunan di kabupaten badung menjadi tanggungjawab Gubernur Bali sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Sementara kepada seluruh jajaran pemkab Badung, lanjut Gubernur, menekankan agar tetap menjaga soliditas, meningkatkan loyalitas kepada pimpinan serta memantapkan komitmen dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat.
Apalagi menjelang Pilkada yang sudah dekat, jajaran birokrasi Pemkab Badung harus solid, netral dan menjadi contoh dalam menyukseskan pilkada ini.
Gubernur menambahkan kunjungan kerja ke Badung ini merupakan kunjungan kerja Gubernur kedua yang bertujuan untuk mengontrol, mengevaluasi pelaksanaan tugas Penjabat Bupati Badung.
"Saya ingin memastikan tiga tugas pokok yang dilaksanakan Penjabat Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan, memfasilitasi pelaksanaan pemilukada dan menjaga netralitas PNS," katana.
Dalam kunjungannya Gubernur Bali memastikan temuan-temuan tim dari Inspektorat Provinsi terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Badung sudah ditindaklanjuti.
Penjabat Bupati Badung Ir I Nyoman Harry Yudha Saka melaporkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Bali pada evaluasi penyelenggaraan penyelenggaran pemerintahan daerah periode Tahun 2010-2015 terdapat dua jenis temuan yang telah ditindaklanjuti.
Kedua temuan itu yakni aspek kebijakan daerah terdapat delapan temuan dan aspek pengelolaan barang milik daerah terdapat empat temuan.
Dalam rangka tertib administrasi pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Badung, terhadap peraturan daerah dan peraturan bupati selama periode Tahun 2010 hingga 2015 yang belum diklarifikasi.
Kemudian, juga telah dimohonkan klarifikasi kepada gubernur bali melalui Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali.
Perda yang telah dimohonkan untuk diklarifikasi sebanyak 67 perda, dari 67 perda, dimana ada empat perda sudah terklarifikasi. Sedangkan Peraturan bupati. telah dimohonkan untuk diklarifikasi sebanyak 419 peraturan bupati, dan hingga saat ini belum ada yang terklarifikasi. (WDY)
Gubernur Bali Apresiasi Fungsi Koordinasi Pemkab Badung
Senin, 30 November 2015 20:13 WIB