Jakarta (Antara Bali) - Presiden Joko Widodo telah meminta Menteri
Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk meninjau ulang aturan
mengenai masa perkuliahan atau masa studi serta aturan terkait sistem
Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangan pers yang
diterima Antara di Jakarta, Senin malam menjelaskan Presiden Jokowi
telah meminta Menristek dan Dikti untuk melakukan evaluasi beberapa
peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang berkaitan dengan dua
hal tersebut yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kemristek dan Dikti
dengan mengeluarkan surat edaran.
"Dengan adanya kebijakan ini, maka pembatasan masa studi terpakai
empat sampai lima tahun tidak berlaku dan dikembalikan pada aturan
sebelumnya sampai dirumuskan kebijakan baru," kata Mensesneg.
Sementara itu untuk sistem UKT, pemerintah berkomitmen melindungi mahasiswa yang tidak mampu untuk membiayai sekolahnya.
"Terkait dengan sistem UKT untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri
(PTN), pemerintah memahami aspirasi mahasiswa dan masyarakat. Untuk itu
pemerintah berkomitmen melindungi mahasiswa yang kurang mampu paling
sedikit 20 persen dari mahasiswa baru," katanya.
Terkait rencana pertemuan antara Presiden dengan BEM SI, Mensesneg
mengatakan pada Senin (25/5) tidak dimungkinkan untuk melakukan
penambahan jadwal kegiatan Presiden termasuk alokasi waktu menerima BEM
SI. "Dialog antara Presiden dengan mahasiswa dapat dilakukan lagi lain
waktu, yang bisa juga melibatkan komponen mahasiswa lainnya," kata
Mensesneg. (WDY)
Presiden Jokowi Minta Tinjau Ulang Aturan Masa Studi, UKT
Selasa, 26 Mei 2015 8:02 WIB