Jakarta (Antara Bali) - Tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menyebut
ada indikasi praktik politik uang oleh tim sukses Joko Widodo-Jusuf
Kalla, di Kota Probolinggo, Jawa Timur, pada perhelatan Pemilu Presiden,
9 Juli 2014.
"Indikasi politik uang itu, ada pemberian uang senilai Rp500.000
kepada pedagang di Pasar Wono Asih dan pembagian jilbab kepada ibu-ibu,"
ujar Tim hukum Prabowo-Hatta dalam dokumen Permohonan Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum Pemilu Presiden 2014 yang diserahkan kepada
Mahkamah Konstitusi dan telah dipublikasi melalui situs resmi www.mahkamahkonstitusi.go.id, Sabtu malam (26/7).
Tim hukum Prabowo-Hatta yang terdiri dari 95 pengacara menyatakan,
ada pula praktik pembagian sarung serta sembako masing-masing di
Kecamatan Sukosari dan Desa Bangsal Sari, Jenggawah, Balung, Kecamatan
Sukowono, serta pembagian sembako gratis dengan dalih ajang Safari
Ramadhan di Kota Batu.
Selain itu dalam laporannya mereka juga menyebut indikasi pelanggaran
berupa pembagian uang dan sarung di Kabupaten Tuban, dan pembagian uang
Rp75.000 di Kabupaten Gresik.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, telah
menjelaskan pihaknya memberikan waktu 1x24 jam kepada pemohon gugatan
untuk melengkapi berkas-berkas yang dinilai kurang.
Selanjutnya apabila permohonan sudah dianggap lengkap, maka MK akan
mendaftarkannya di dalam buku registrasi perkara dan setelah itu akan
dilakukan pemanggilan kepada para pihak, termohon, dan menyampaikan juga
pada Badan Pengawas Pemilu.
Zoelva memperkirakan sidang perdana
gugatan Pemilu Presiden dapat dilaksanakan Rabu (6/8) dengan agenda
mendengarkan keterangan lisan dari pemohon untuk menjelaskan pokok-pokok
permohonannya. Pada kesempatan tersebut majelis hakim juga akan
memberikan nasihat apabila permohonan perlu disempurnakan.
Hamdan mengatakan, jika permohonan perlu disempurnakan, maka pemohon
harus menyampaikan perbaikannya pada keesokan hari atau Kamis (7/8).
Sedangkan sidang menerima perbaikan permohonan dilakukan Jumat (8/8),
sekaligus mendengarkan keterangan dan jawaban dari termohon, serta Badan
Pengawas Pemilu.
"Setelah itu proses persidangan biasa untuk
pembuktian, mendengarkan saksi-saksi dan bukti. Itu memakan waktu
kira-kira tujuh hari kerja. MK sendiri membutuhkan waktu sekitar empat
hari untuk menganalisa dan juga mempersiapkan putusan," kata dia.(WDY)
Tim Prabowo-Hatta Sebut Indikasi Politik Uang
Minggu, 27 Juli 2014 10:29 WIB